Nadiem Makarim jalani sidang perdana kasus korupsi pengadaan laptop

waktu baca 2 menit

Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

“Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendibudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan pada Selasa, 16 Desember 2025,” kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat Firman Akbar kepada wartawan.

Sidang perdana ini akan beragenda pembacaan surat dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Tak sendirian, Nadiem akan duduk di kursi terdakwa bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Mereka adalah Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar (SD) Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus KPA Mulyatsyah. Ketiganya juga dijadwalkan menjalani sidang pembacaan dakwaan pada hari yang sama.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini menyebabkan kerugian negara yang fantastis, mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

Riono menjelaskan, perkara ini berkaitan dengan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan sepanjang 2019 hingga 2022.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka, yakni Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan. Namun, berkas perkara Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.

Sidang perdana ini bakal menjadi babak awal proses hukum yang menyita perhatian publik, terutama karena menyeret nama besar di sektor pendidikan nasional.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka