Menaker respons aspirasi buruh, komponen perhitungan upah dinaikkan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah telah menaikkan komponen penting dalam perhitungan upah minimum sebagai respons atas aspirasi buruh. Komponen yang dimaksud adalah rentang alfa yang kini dibuat lebih besar dibanding aturan sebelumnya.

Menurut Yassierli, alfa merepresentasikan peran tenaga kerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Jika sebelumnya angka tersebut berada di kisaran rendah, kini nilainya dinaikkan agar kontribusi buruh mendapat porsi yang lebih adil.

“Alfa itu adalah kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Dulu itu 0,1–0,3, sekarang 0,5–0,9. Ini adalah kebijakan yang luar biasa dari Pak Presiden,” ujar Yassierli saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.

Ia menjelaskan kebijakan ini tidak muncul begitu saja, melainkan lahir dari berbagai masukan serikat pekerja yang diserap pemerintah. Aspirasi tersebut juga dibahas dalam forum sosialisasi bersama para pimpinan daerah yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan akan berkoordinasi dengan Dewan Pengupahan Nasional untuk memberikan pendampingan kepada daerah dalam menetapkan upah minimum sesuai aturan terbaru.

Tak hanya soal upah, Yassierli menyebut pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Pekerja yang terkena PHK tetap mendapat penghasilan sebesar 60 persen upah selama enam bulan.

Pemerintah juga menyalurkan Bantuan Subsidi Upah kepada jutaan pekerja, menyediakan rumah subsidi, serta berbagai program lain yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan buruh.

“Itu semua adalah bentuk perhatian, komitmen dari Pak Presiden dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh, dan itu harus dicatat,” kata Yassierli.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi kritik Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia yang menilai rumus upah minimum belum sepenuhnya menjamin kebutuhan hidup layak. Serikat buruh juga menyoroti kenaikan harga kebutuhan pokok, transportasi, listrik, BBM, pendidikan, dan kesehatan yang terus terjadi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah baru terkait pengupahan. Aturan ini mengubah formula lama dengan menaikkan rentang alfa menjadi 0,5–0,9 poin, lebih tinggi dari ketentuan sebelumnya.

Yassierli pun meminta para gubernur segera menetapkan besaran upah minimum paling lambat 24 Desember 2025. Dalam aturan tersebut, kepala daerah wajib menetapkan upah minimum provinsi dan juga dapat menentukan upah minimum kabupaten atau kota serta upah sektoral.

“Kami berharap kebijakan pengupahan ini bisa menjadi jalan tengah terbaik bagi semua pihak,” tutup Yassierli.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka