Putusan mantan ibu negara Korsel dijadwalkan pada 28 Januari 2026

waktu baca 1 menit

Seoul (KABARIN) - Putusan terhadap Kim Keon-hee, mantan ibu negara Korea Selatan dan istri eks presiden Yoon Suk-yeol yang telah dimakzulkan, akan dibacakan pada 28 Januari 2026, lapor kantor berita Yonhap pada Rabu.

Laporan Xinhua menyebut pengadilan Distrik Pusat Seoul akan menjatuhkan keputusan terkait dugaan kasus korupsi yang menjerat Kim.

Sebelumnya bulan ini, tim penasihat khusus yang dipimpin Min Joong-ki menuntut Kim dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Kim telah ditahan di pusat penahanan sejak Agustus dan menghadapi tuduhan pelanggaran berbagai undang-undang termasuk UU pasar modal dan UU dana politik.

Putusan untuk Kweon Seong-dong, anggota parlemen dari partai oposisi utama Korsel, Partai Kekuatan Rakyat, juga dijadwalkan bersamaan pada 28 Januari 2026. Tim penasihat khusus menuntut Kweon dijatuhi hukuman penjara empat tahun terkait dakwaan penerimaan dana ilegal dari Gereja Unifikasi.

Mahkamah Konstitusi Korsel sebelumnya memutuskan untuk memakzulkan Yoon pada 4 April karena upaya darurat militer yang gagal pada Desember tahun lalu, dan secara resmi memberhentikannya dari jabatan presiden. Yoon kemudian didakwa dan ditahan pada 26 Januari sebagai tersangka pemimpin pemberontakan.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka