New York City (KABARIN) - Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) mengancam bakal menindak Uni Eropa (UE) jika aturan kontroversial terkait penyedia layanan terus membatasi perusahaan AS.
"Jika UE dan negara-negara anggota UE bersikeras untuk terus melarang, membatasi, dan menghalangi daya saing penyedia layanan AS melalui cara-cara yang diskriminatif, Amerika Serikat tidak akan punya pilihan lain selain mulai menggunakan semua sarana yang dimilikinya untuk melawan langkah-langkah yang tidak masuk akal ini," ungkap USTR lewat unggahan di platform X.
Tindakan balasan yang dimaksud bisa berupa pengenaan biaya tambahan atau pembatasan terhadap layanan asing. USTR juga memperingatkan bakal mengambil langkah serupa terhadap negara lain yang meniru regulasi ala UE.
USTR menilai UE dan beberapa negara anggotanya menerapkan tuntutan hukum, pajak, denda, dan aturan diskriminatif yang merugikan penyedia layanan AS.
"Amerika Serikat telah menyuarakan kekhawatirannya kepada UE selama bertahun-tahun mengenai masalah ini tanpa adanya keterlibatan yang berarti atau pengakuan dasar atas kekhawatiran AS," tambah USTR.
Badan itu menegaskan perusahaan UE sudah beroperasi bebas di AS selama puluhan tahun, menikmati pasar dan konsumen Amerika, sementara perusahaan teknologi AS menghadapi tekanan hukum dan regulasi ketat di Eropa.
Komisi Eropa sendiri baru-baru ini membuka dua investigasi antimonopoli terhadap Google dan Meta, sekaligus mendenda platform Elon Musk, X, sebesar 120 juta euro karena dianggap melanggar Undang-Undang Layanan Digital.