Jakarta (KABARIN) - Pemerintah resmi mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan sebagai dasar hukum baru untuk mengatur upah pekerja dan buruh di Indonesia.
PP 49/2025 mengatur berbagai hal mulai dari kebijakan pengupahan, penetapan upah minimum, struktur dan skala upah, hingga cara dan bentuk pembayaran upah.
Pemerintah menekankan bahwa pengupahan adalah salah satu cara penting untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga produktivitas dan kelangsungan usaha. Upah minimum tetap jadi jaring pengaman bagi pekerja.
Dalam aturan ini, pemerintah daerah wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan bisa menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
"Variabel yang digunakan antara lain pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, serta indeks tertentu yang menggambarkan daya beli masyarakat pekerja," tulis isi PP tersebut.
PP ini juga menegaskan bahwa upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Untuk pekerja yang sudah bekerja satu tahun atau lebih, pengupahan harus merujuk pada struktur dan skala upah yang disusun perusahaan.
Struktur dan skala upah ini harus mempertimbangkan jabatan, masa kerja, tingkat pendidikan, dan kompetensi pekerja agar sistem pengupahan lebih adil, transparan, dan berbasis kinerja.
Pengusaha wajib memberi tahu semua pekerja tentang struktur dan skala upah, baik secara langsung maupun melalui peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. PP 49/2025 juga mengatur pengupahan pekerja kontrak atau harian lepas supaya tidak ada diskriminasi antara pekerja tetap dan pekerja kontrak.
Pemerintah menegaskan larangan membayar upah di bawah upah minimum. Namun ada pengecualian untuk usaha mikro dan kecil, di mana pengupahan bisa disepakati antara pengusaha dan pekerja selama tetap memperhatikan batas minimum sesuai kemampuan usaha.
PP ini juga mengatur soal upah lembur, upah jika tidak masuk kerja karena alasan tertentu, dan mekanisme pembayaran upah yang harus tepat waktu serta menggunakan mata uang rupiah. Keterlambatan atau pelanggaran pembayaran upah bisa dikenai sanksi sesuai aturan.
Upah minimum provinsi, sektoral provinsi, kabupaten/kota, dan sektoral kabupaten/kota untuk 2026 berlaku mulai 1 Januari 2026. Semua ketentuan ini harus selaras dengan kebijakan pengupahan.
Dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 ini, pemerintah berharap sistem pengupahan di Indonesia lebih adaptif terhadap dinamika ekonomi, meningkatkan kesejahteraan pekerja, dan menciptakan hubungan industrial yang harmonis serta berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.