Jakarta (KABARIN) - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja untuk Work From Anywhere selama 29-31 Desember 2025.
WFA atau Flexible Working Arrangement memberi karyawan fleksibilitas menentukan tempat dan waktu kerja tanpa mengurangi produktivitas.
“Kami mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan kepada pekerja atau buruh untuk melaksanakan kebijakan flexible working arrangement atau yang mungkin yang lebih umum work from anywhere,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, pemerintah sudah menetapkan WFA bagi Aparatur Sipil Negara selama periode yang sama untuk memaksimalkan mobilitas masyarakat saat libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Hari libur resmi pada akhir tahun termasuk 25 Desember, 26 Desember, dan 1 Januari 2026, sementara tanggal di sela-selanya diberikan WFA bagi ASN.
Menaker berharap perusahaan memberikan kesempatan serupa bagi pekerja di sektor swasta, dengan surat edaran resmi yang segera disiapkan.
Namun pelaksanaan WFA harus tetap memperhatikan kebutuhan operasional perusahaan, terutama sektor-sektor pelayanan publik seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, pusat perbelanjaan, makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya.
Yassierli menegaskan WFA tidak boleh dikurangi dari cuti tahunan karena pekerja tetap menjalankan tugasnya, dan upah selama WFA harus sesuai dengan upah normal di kantor.
“Hal yang sama juga berlaku terkait dengan jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh pekerja atau buruh yang bekerja secara WFA, kita juga mengimbau untuk diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar tetap bisa bekerja secara produktif,” ungkap Yassierli.