Jakarta (KABARIN) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya baru saja membongkar kasus peredaran uang dolar palsu di Kota Tangerang, Banten. Total, polisi menyita 2.463 lembar uang palsu dari dua mata uang, yakni 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat (USD) dan 529 lembar Dollar Singapura (SGD).
“Menyita uang palsu berupa 1.934 lembar Dollar Amerika Serikat dan 529 lembar Dollar Singapura,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena maraknya peredaran uang asing palsu. Berdasarkan informasi itu, penyidik melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka.
Penggerebekan pertama dilakukan pada Kamis (18/12) sekitar pukul 06.00 WIB di bawah Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Kota Tangerang. “Mengamankan tersangka HS saat berada di dalam bus rute Pandeglang-Kalideres, tersangka diketahui berperan sebagai pengedar uang palsu,” ujar Edy.
Polisi kemudian mengembangkan penyidikan hingga ke wilayah Pandeglang, Banten, dan menangkap tersangka kedua, ARS, yang berperan sebagai pembuat desain sekaligus pencetak uang palsu USD dan SGD.
“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolda Metro Jaya. Penyidik sedang melakukan proses penyidikan,” tambahnya.
Edy juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran uang palsu, khususnya mata uang asing. Jika menemukan transaksi mencurigakan, masyarakat diminta segera melapor ke Kepolisian atau melalui Call Center Polri 110.
Kasus ini jadi pengingat penting untuk tetap teliti saat menerima uang, terutama dolar asing, agar tidak terjebak transaksi ilegal.