Jaksa Agung dukung OTT KPK dalam penangkapan jaksa di Banten

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan dukungannya terhadap penangkapan jaksa dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Banten. Pernyataan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat.

“Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang.

Ia menambahkan bahwa kasus ini menjadi momentum perbaikan sekaligus contoh bagi jaksa lain agar tidak berbuat curang.

“Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” ujarnya.

OTT dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025 di Banten dan Jakarta, menangkap seorang jaksa serta beberapa pihak terkait. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Jampidsus Kejaksaan Agung sudah lebih dulu menyelidiki dugaan pemerasan oleh jaksa dalam perkara ITE dan mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 17 Desember 2025.

Kelima tersangka yang ditetapkan antara lain HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, RZ Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, DF penasihat hukum, dan MS penerjemah bahasa.

Dari proses penyelidikan terungkap bahwa tim intelijen Kejaksaan sebelumnya sudah mendeteksi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap pihak terkait perkara UU ITE.

Anang menjelaskan koordinasi antara KPK dan Kejaksaan berjalan lancar sehingga kasus ini sepenuhnya ditangani Kejagung.

“Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kita beri tahu bahwa kita sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami,” ucapnya.

Kelima tersangka dijerat Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dan kini ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Total uang tunai yang disita dari kasus ini mencapai Rp941 juta berasal dari tiga pihak terkait perkara ITE.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka