Jakarta (KABARIN) - Buat kamu yang masa berlaku SIM A atau C-nya sudah mau habis, Ditlantas Polda Metro Jaya lagi buka layanan SIM Keliling pada Senin (22/9). Dengan layanan ini, kamu nggak perlu repot-repot datang ke kantor Satpas, cukup mampir ke gerai yang sudah disiapkan di beberapa titik.
Lewat info resmi yang dibagikan di akun X @tmcpoldametro, layanan SIM Keliling ini bakal beroperasi mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Waktu pelayanan yang cukup panjang ini pastinya bisa bantu masyarakat lebih fleksibel dalam memilih jam datang.
Biar nggak bingung harus ke mana, Ditlantas Polda Metro Jaya juga sudah mengumumkan daftar lokasi gerai SIM Keliling. Jadi, pemohon tinggal pilih titik terdekat yang paling nyaman untuk perpanjangan SIM. Berikut lokasi-lokasinya:
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Area parkir Universitas Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Tapi catat ya, SIM Keliling ini cuma buat perpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Kalau SIM B atau SIM kamu udah kadaluarsa, kamu tetap harus ke kantor Satpas.
Syaratnya simpel: cukup bawa SIM lama + KTP asli (plus fotokopi masing-masing). Nanti di lokasi, kamu bakal diminta isi formulir, terus ikut tes kesehatan dan tes psikologi.
Soal biaya, sesuai aturan PP Nomor 76 Tahun 2020, perpanjangan SIM A kena tarif Rp80.000, dan SIM C Rp75.000. Selain itu, ada tambahan biaya tes psikologi Rp37.500 dan asuransi Rp50.000.
Jadi, kalau SIM kamu bentar lagi mati, jangan nunggu mepet. Langsung cus ke lokasi terdekat biar tetap bisa gaspol di jalan dengan tenang.