Mantan PM Malaysia Najib Razak tak dapat jalani hukuman tahanan rumah

waktu baca 2 menit

Kuala Lumpur (KABARIN) - Pengadilan Tinggi Malaysia memutuskan mantan Perdana Menteri Najib Razak tidak bisa menjalani hukuman di rumah, sehingga tetap harus mendekam di Penjara Kajang.

Hakim Alice Loke Yee Ching menjelaskan perintah tambahan soal tahanan rumah yang disampaikan Raja Malaysia Yang di-Pertuan Agong ke-16 Al-Sultan Abdullah Ri'ayatuddin Al-Mustafa Billah Shah dianggap tidak sah.

"Perintah tambahan tersebut tidak dibahas dalam rapat Dewan Pengampunan. Oleh karena itu perintah tersebut tidak sah," ujar hakim Alice Yoke.

Pengacara Najib, Shafee Abdullah, menyatakan keputusan ini mengejutkan dan patut dipertanyakan. "Keputusan hakim sangat mengejutkan dan kami pertanyakan," kata Shafee.

Shafee menegaskan seharusnya perintah Raja tetap dijalankan karena Raja-raja Melayu dan Yang di-Pertuan Agong punya wewenang mutlak memberikan pengampunan.

"Keputusan hari ini nampaknya telah mengurangi wewenang Yang di-Pertuan Agong dan raja-raja Melayu," ujarnya.

Shafee menambahkan pihaknya akan mendiskusikan langkah selanjutnya terkait penahanan Najib.

Najib Razak saat ini menjalani hukuman di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah dinyatakan bersalah menggelapkan dana RM42 juta milik SRC International Sdn Bhd. Pengadilan sebelumnya menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan denda RM210 juta, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Banding dan Mahkamah Federal.

Pada Februari 2024, Dewan Pengampunan Wilayah Federal menyetujui pengurangan hukuman Najib dari 12 tahun menjadi enam tahun dan denda dari RM210 juta menjadi RM50 juta. Npajib kemudian mengajukan peninjauan yudisial atas klaim adanya adendum dari Yang di-Pertuan Agong yang mengizinkan sisa hukuman dijalani di rumah.

Namun, sidang Senin menolak permohonan tersebut, sehingga Najib Razak tetap harus menjalani hukuman di Penjara Kajang hingga tahun 2028.

Bagikan

Mungkin Kamu Suka