Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, masih menyediakan pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 lokasi Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) untuk mempermudah warga membayar pajak kendaraan, Selasa.
Pelayanan ini bisa diakses, selain untuk pengesahan STNK tahunan, juga Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut ini wilayah dan lokasi layanannya, sesuai akun resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di X :
1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng buka pukul 08.00-14.00 WIB;
2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB;
5. Jakarta Timur di halaman Kantor Kecamatan Pasar Rebo dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas dan Parkiran Busway Foodmosehere 09.00-13.00 WIB;
7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-15.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah Kota Tangerang dan Metland Cyber City Cipondoh layanan mulai pukul 09.00-14.00 WIB;
9. Ciputat di halaman parkir samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
10. Kelapa Dua di halaman Gtown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pelayanan dari jam 09.00-12.00 WIB.
12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Baru dari pukul 09.00-12.00 WIB;
13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimob dari pukul 08.00-12.00 WIB;
14. Cinere di kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB.
Untuk mengakses pelayanan ini, syaratnya, pemohon wajib membawa KTP asli, BPKB dan STNK, masing-masing disertai fotokopi.
Pemohon juga tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.
Gerai ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan pemohon harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.
Baca juga: 5 lokasi SIM Keliling di Jakarta hari ini