Moskow (KABARIN) - Menteri Luar Negeri Finlandia Elina Valtonen menyatakan dukungan penuh kepada Denmark setelah Amerika Serikat menunjuk utusan khusus untuk Greenland.
Valtonen menegaskan keputusan terkait Denmark dan Greenland seharusnya ditentukan oleh kedua pihak itu sendiri.
Presiden AS Donald Trump sebelumnya mengumumkan penunjukan Gubernur Louisiana Jeff Landry sebagai Utusan Khusus AS untuk Greenland. Landry menyampaikan niat AS untuk memasukkan pulau tersebut ke wilayahnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Luar Negeri Denmark Lars Lokke Rasmussen mengaku terkejut dan berencana memanggil Duta Besar AS untuk Denmark guna meminta penjelasan lebih lanjut.
“Sudah jelas bahwa urusan yang menyangkut Denmark dan Greenland adalah untuk diputuskan oleh Denmark dan Greenland,” tulis Valtonen di platform X.
Valtonen juga mengingatkan bahwa Denmark merupakan sekutu penting AS di Afghanistan dan Irak, yang menanggung kerugian besar serta menghadapi ancaman terorisme akibat keterlibatannya dalam operasi militer AS di kedua negara tersebut.
Dukungan serupa datang dari Menteri Luar Negeri Swedia Maria Malmer Stenergard yang menekankan pentingnya menghormati kedaulatan dan integritas wilayah Denmark.
“Urusan yang menyangkut Denmark dan Greenland adalah untuk diputuskan oleh Denmark dan Greenland. Swedia sepenuhnya berdiri di belakang negara tetangganya dalam isu ini dan akan selalu membela hukum internasional. Kewajiban untuk menghormati kedaulatan dan keutuhan wilayah negara merupakan prinsip dasar hukum internasional,” tulis Stenergard di X.
Trump berkali-kali menyatakan Greenland seharusnya menjadi bagian dari Amerika Serikat dengan alasan strategis untuk keamanan nasional dan pertahanan “dunia bebas”, termasuk menghadapi China dan Rusia.
Mantan Perdana Menteri Greenland Mute Egede menegaskan pulau tersebut tidak untuk dijual dan tidak akan pernah dijual.
Trump juga menolak memberikan jaminan bahwa AS tidak akan menggunakan kekuatan militer untuk menguasai Greenland.
Greenland dulunya koloni Denmark hingga 1953, dan meski kini masih bagian dari Kerajaan Denmark, pulau ini memperoleh status otonomi pada 2009 dengan hak mengatur pemerintahan sendiri serta menentukan kebijakan domestiknya.