Jakarta (KABARIN) - Direktorat Jenderal Imigrasi menegaskan bahwa Bonnie Blue, bintang konten dewasa asal Inggris, ditolak masuk ke Indonesia selama 10 tahun. Pernyataan ini disampaikan Plt Dirjen Imigrasi Yuldi Yusman untuk meluruskan klaim Bonnie di media asing yang menyebut masa pencekalan cuma enam bulan.
“Benar, penangkalannya 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disampaikan yang bersangkutan,” ujar Yuldi di Jakarta, Senin (22/12).
Sejak 12 Desember 2025, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, telah mengusulkan pencegahan masuk Bonnie Blue ke Indonesia.
Siapa Bonnie Blue?
Nama asli Bonnie Blue adalah Tia Emma Billinger. Ia lahir di Stepleford, Nottinghamshire, Inggris, pada 14 Mei 1999 dan besar di Derbyshire. Mengutip IMDb, sejak kecil ia aktif menari dan tergabung dalam kelompok Vibez Danceworks di Long Eaton. Ia bahkan sempat meraih juara dua kategori Senior Cabaret di Grantham Dance Festival.
Kini, Bonnie lebih dikenal sebagai kreator konten dewasa dengan nama panggung Bonnie Blue, mengumpulkan penggemar melalui OnlyFans. Sebelum itu, ia sempat bekerja di bidang rekrutmen tenaga kerja sektor keuangan untuk National Health Service (NHS).
Ia pernah menikah dan menjalani hubungan sekitar 10 tahun yang berakhir pada 2021, meski mantan pasangannya masih terlibat di balik layar pekerjaannya. Bonnie mengklaim pendapatannya sepanjang 2025 mencapai £3 juta atau sekitar Rp68 miliar.
Kontroversi Bonnie Blue
Nama Bonnie sering menjadi sorotan karena klaim dan aksi kontroversial. Pada Januari 2025, ia menghebohkan publik dengan mengaku berhubungan intim dengan lebih dari 1.000 pria dalam 12 jam dan menyebutnya rekor dunia. Ia bahkan mengunggah wawancara tersebut di akun X dengan keterangan, “1.057 pria dalam sehari!”.
Kontroversi berlanjut saat ia berencana membuat acara “petting zoo” melibatkan ribuan pria, namun batal karena menuai kecaman. Akun OnlyFans miliknya pun dihapus dan ia pindah ke platform Fansly.
Bonnie juga sempat menuai kritik karena menawarkan interaksi seksual gratis kepada mahasiswa saat tur dunia, dengan syarat boleh direkam. Ia membela diri dengan menyatakan bahwa para mahasiswa sudah dewasa. Ia juga pernah menuai kecaman karena berpendapat hubungan intim dengan pria beristri bisa dibenarkan jika sang pria merasa tidak puas dengan pasangannya.
Penangkalan di Indonesia
Penangkalan Bonnie bermula dari keresahan masyarakat terhadap aktivitasnya bersama warga negara asing di Bali. Pada 4 Desember, mereka diamankan Polres Badung di Pererenan karena dugaan produksi konten pornografi. Meskipun ditemukan video dewasa, unsur pidana tidak terpenuhi karena konten dianggap dokumentasi pribadi.
Namun, mereka tetap diproses karena melanggar lalu lintas dengan menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali. Proyek “Bangbus” ini merupakan aksi Bonnie di beberapa negara melibatkan orang asing untuk aktivitas tidak senonoh dalam kendaraan.
Pengadilan Negeri Denpasar memutuskan Bonnie dan rekan-rekannya bersalah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Yuldi menegaskan Visa on Arrival yang digunakan disalahgunakan untuk aktivitas komersial yang meresahkan. Sanksi penangkalan selama 10 tahun dijatuhkan karena aktivitasnya dianggap merusak citra pariwisata berkualitas di Bali serta tidak menghormati adat dan budaya lokal.