Natal 2025 bawa kabar baik, ribuan warga binaan se-Indonesia dapat remisi khusus

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Perayaan Natal 2025 membawa angin segar bagi ribuan warga binaan di berbagai lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus Natal kepada total 15.235 orang yang dinilai memenuhi syarat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi tersebut mencakup seluruh wilayah Indonesia dan diberikan baik dalam bentuk remisi khusus maupun umum.

“Untuk yang remisi warga binaan kami baik secara khusus dan umum, total semua itu ada 15.235, ini seluruh Indonesia,” kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Mashudi di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Kamis.

Remisi Natal itu disalurkan langsung oleh masing-masing satuan kerja pemasyarakatan di daerah. Penerimanya adalah warga binaan yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif, seperti berperilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Pelaksanaan pemberian remisi dilakukan secara serentak melalui kantor wilayah dan unit pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Menurut Mashudi, kebijakan ini menjadi bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap selama menjalani hukuman.

Sebagian penerima mendapatkan pengurangan masa pidana hingga dua bulan. Ada pula warga binaan yang langsung menghirup udara bebas setelah masa hukumannya berakhir berkat tambahan remisi.

“Ini adalah bentuk apresiasi kepada warga binaan yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik. Ada yang mendapatkan remisi satu bulan, dua bulan, bahkan ada yang langsung bebas,” ujar Mashudi.

Khusus di wilayah Jakarta, tercatat ada 610 warga binaan yang menerima Remisi Khusus Natal 2025. Besaran pengurangannya bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, bergantung pada hasil penilaian tim pemasyarakatan.

Mashudi menjelaskan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara berjenjang melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, mulai dari tingkat lapas, kantor wilayah, hingga Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.

“Prosesnya tidak sulit selama syarat dipenuhi. Ada empat kriteria utama yang dinilai, termasuk kedisiplinan mengikuti pembinaan. Kalau ada pelanggaran, tentu tidak bisa diusulkan,” katanya.

Ia juga menekankan bahwa warga binaan tidak bisa hanya dinilai dari kesalahan di masa lalu. Banyak di antara mereka yang kini menunjukkan perubahan sikap yang patut diapresiasi.

“Warga binaan itu luar biasa. Mereka memberi motivasi kepada kami karena mau mengikuti pembinaan,” katanya.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka