Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hanya membuka dua gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di dua lokasi di Jakarta pada Minggu bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku syarat legal berkendara itu.
Berdasarkan akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi pada pukul 07.00-12.00 WIB di lima lokasi berikut:
- Jakarta Timur: Jalan Raden Inten Kalimalang, tepatnya di samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat: Jalan Panjang, tepatnya di samping Indomaret Kebon Jeruk
Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi. Selain itu, peserta juga harus mengisi formulir permohonan serta mengikuti tes kesehatan di gerai.
Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Terkait biaya perpanjangan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.
Sumber: ANTARA