58,26 Persen Guru Agama Islam SD Belum Fasih Membaca Al Quran

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Data terbaru dari Kementerian Agama menunjukkan fakta mengejutkan, lebih dari setengah guru agama Islam (PAI) tingkat SD di Indonesia belum fasih membaca Al Quran. Berdasarkan asesmen PAI 2025, sebanyak 58,26 persen guru masih berada pada kategori pratama atau dasar.

“Guru PAI adalah ujung tombak pendidikan keagamaan di sekolah. Ketika lebih dari separuh guru PAI SD belum fasih membaca Al Quran, ini menjadi tantangan serius yang harus dijawab dengan kebijakan yang sistematis dan berkelanjutan,” ujar Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, di Jakarta, Selasa.

Asesmen ini melibatkan 160.143 guru PAI SD/SDLB di seluruh Indonesia yang mengikuti tes dan kuesioner melalui aplikasi SIAGA Kemenag. Penilaian dilakukan dengan metode triangulasi oleh Lembaga Taḥsin dan Taḥfīẓ Al-Qur’an (LTTQ) Universitas PTIQ Jakarta, dengan tingkat kepercayaan tinggi pada data nasional maupun daerah.

Hasilnya, selain mayoritas pada kategori pratama, 30,4 persen guru masuk kategori madya, sementara hanya 11,3 persen yang tergolong mahir. Bahkan, 27,51 persen guru PAI membutuhkan perhatian khusus.

Suyitno menegaskan, hasil ini harus jadi alarm bagi kebijakan nasional. Secara kuantitatif, Indeks Membaca Al Quran guru PAI SD/SDLB berada di angka rata-rata 57,17, masuk kategori rendah (pratama/dasar). Analisis lebih lanjut menunjukkan kelemahan terbesar ada pada pemahaman hukum bacaan tajwid.

“Rendahnya indeks ini nggak lepas dari variasi latar belakang pendidikan guru, akses penguatan kompetensi, serta belum optimalnya integrasi kemampuan baca Al Quran dalam sistem pembinaan karier guru PAI. Ke depan, penguatan kompetensi membaca Al Quran harus jadi bagian integral dari rekrutmen, sertifikasi, hingga penilaian kinerja guru PAI,” tambahnya.

Direktur Pendidikan Agama Islam, M. Munir, menekankan temuan ini menegaskan persoalan utama bukan hanya pedagogik, tapi kemampuan dasar guru PAI itu sendiri. “Jika guru masih terbata-bata atau belum memahami tajwid dengan baik, proses transfer literasi Al Quran ke siswa juga akan terdampak,” jelas Munir.

Sebagai langkah tindak lanjut, Kemenag merekomendasikan penguatan kompetensi profesional guru PAI SD/SDLB, intervensi khusus bagi guru kategori pratama, penilaian kemampuan baca Al Quran dalam proses rekrutmen dan karier, serta reorientasi program sertifikasi guru PAI. Selain itu, Kemenag mendorong pelibatan pesantren, perguruan tinggi Islam, lembaga pendidikan Al Quran, dan stakeholders lain sebagai mitra strategis, serta evaluasi berkala melalui asesmen nasional.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka