BPA Kejagung Kembalikan Belasan Triliun ke Negara Sepanjang 2025

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung mencatat capaian besar sepanjang 2025 dengan mengembalikan aset hasil kejahatan bernilai fantastis ke kas negara. Total aset yang berhasil dipulihkan menembus angka Rp19 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut jumlah pemulihan tersebut mencapai angka yang sangat signifikan.

"Total memulihkan aset dari hasil tindak pidana ini totalnya Rp19.654.408.850.966,00," ujarnya di Jakarta.

Anang menjelaskan, dana dan aset itu dikembalikan ke negara lewat beberapa skema. Salah satunya berasal dari lelang atau penjualan langsung barang sitaan yang menyumbang lebih dari Rp305 miliar.

Selain itu, ada juga mekanisme hibah dengan nilai sekitar Rp232 miliar. Skema lain datang dari setoran uang tunai yang totalnya mencapai lebih dari Rp424 miliar.

Porsi terbesar berasal dari penyelesaian uang pengganti yang nilainya hampir Rp18,7 triliun. Mekanisme ini menjadi penyumbang utama dalam upaya pemulihan kerugian negara sepanjang tahun.

Salah satu lelang yang sempat ramai dibicarakan publik adalah penjualan kendaraan milik Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan. Terpidana kasus penipuan investasi opsi biner dan pencucian uang itu melelang enam mobil dan empat motor dengan nilai penjualan mencapai Rp9,8 miliar.

Seluruh hasil lelang kendaraan tersebut langsung masuk ke kas negara. Menariknya, lelang itu juga mencatat kenaikan harga sekitar Rp601 juta atau naik 6,5 persen dari nilai batas awal penjualan.

Capaian ini menunjukkan upaya Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara terus berjalan agresif. Selain penindakan hukum, pengembalian aset juga jadi langkah penting agar dampak kejahatan ekonomi bisa ditekan dan uang negara kembali dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka