Meksiko Resmi Terapkan Tarif Impor Baru untuk Produk Asia, Termasuk Indonesia

waktu baca 1 menit

Mexico City (KABARIN) - Mulai 1 Januari 2026, Meksiko resmi mengenakan tarif impor hingga 35 persen untuk produk dari negara-negara tanpa perjanjian perdagangan bebas, termasuk Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan Kementerian Ekonomi Meksiko dan juga berlaku untuk negara Asia lain seperti China, India, Korea Selatan, dan Thailand. Tarif baru mencakup 1.463 jenis produk dari berbagai sektor seperti otomotif, tekstil, plastik, baja, peralatan rumah tangga, aluminium, mainan, mebel, alas kaki, kertas, sepeda motor, dan kaca.

Tujuan pemerintah Meksiko adalah melindungi sekitar 350.000 pekerjaan di sektor-sektor sensitif dan mendukung reindustrialisasi nasional yang lebih mandiri, berkelanjutan, dan inklusif.

Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kandungan lokal dalam produksi hingga 15 persen dan mendorong produsen domestik mengurangi ketergantungan pada impor.

Pemerintah Meksiko memperkirakan kebijakan ini akan menciptakan 1,5 juta lapangan kerja baru dan mendorong investasi domestik naik 28 persen dari PDB.

China sempat mengkritik langkah ini dan menyerukan dialog untuk memperbaiki praktik proteksionisme. Pemerintah Indonesia menyatakan kenaikan tarif Meksiko tidak berdampak signifikan bagi Indonesia sehingga tidak ada rencana negosiasi.

Sumber: ANAD

Bagikan

Mungkin Kamu Suka