Kemenhut: Aktor Utama Tambang Ilegal di Sekitar IKN Segera Disidang

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengumumkan bahwa aktor utama di balik penambangan ilegal di kawasan Taman Hutan Raya Bukit Soeharto di Kalimantan Timur, dekat Ibu Kota Nusantara, kini siap menghadapi proses persidangan.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyampaikan dari Jakarta pada Jumat bahwa berkas perkara tersangka MH selaku pemodal dan penanggung jawab aktivitas ilegal itu sudah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim untuk proses penuntutan.

"Penuntasan penyidikan MH ini merupakan bukti komitmen kami dalam mengungkap jaringan aktivitas penambangan ilegal dalam kawasan hutan. Selain itu, sinergisitas dengan Subdit V Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kaltim menjadi kunci penting dalam penuntasan kasus ini," tuturnya.

Penyidikan terhadap MH merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan tim SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada Februari 2022 terhadap empat operator alat berat berinisial S, B, AM, dan NT yang tengah menambang batubara secara ilegal di area green belt Waduk Samboja, bagian dari delineasi IKN.

Berkas MH diserahkan ke Kejati Kaltim pada Senin 29 Desember 2025 lengkap dengan barang bukti empat unit ekskavator. MH diancam hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Dirjen Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa upaya menindak penambangan ilegal di Tahura Bukit Soeharto akan terus dilakukan secara konsisten untuk memberi efek jera dan melindungi sumber daya hutan dari kerusakan ekologis.

"Kami optimistis penegakan hukum kehutanan ke depan akan semakin solid dan kuat untuk menjawab tantangan kejahatan kehutanan yang semakin kompleks," tutur Dwi Januanto Nugroho.

Sebelumnya, ia juga menyebut bahwa kerugian akibat tambang ilegal batubara di Tahura Bukit Soeharto diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun, mencerminkan hilangnya potensi penerimaan negara sekaligus kerusakan sumber daya alam di kawasan hutan konservasi yang kini masuk dalam delineasi IKN.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka