Jakarta (KABARIN) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan akan terus mengawal penanganan kasus anak yang menganiaya ibunya hingga tewas di Medan, dengan menekankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi.
“Kami menghormati dan mengapresiasi proses penyidikan yang masih berlangsung oleh Polrestabes Medan yang menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak dan anak saksi. Apresiasi juga kepada para pihak lainnya yang berwenang, yang telah berupaya melaksanakan amanat Pasal 18 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” kata Menteri PPPA, Arifah Fauzi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Arifah Fauzi menyampaikan rasa duka mendalam atas peristiwa tragis tersebut.
“Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas peristiwa tragis ini,” ujarnya.
Menteri PPPA menegaskan kasus ini akan terus dipantau hingga selesai, karena kepentingan terbaik bagi anak menjadi prioritas utama. Anak saat ini ditempatkan di rumah aman agar hak-hak lain, terutama pendidikan, tetap terjaga.
Selain itu, sesuai Pasal 19 UU SPPA, Arifah Fauzi menekankan semua pihak wajib menjaga kerahasiaan identitas anak dalam pemberitaan baik di media cetak maupun elektronik.
“Kapolrestabes Medan juga memastikan pendampingan akan terus diberikan kepada anak saksi yang merupakan kakak kandung dari anak. Selama proses penanganan berlangsung, anak telah mendapatkan pendampingan psikologis dan pendampingan tersebut akan berlanjut hingga dan setelah putusan pengadilan,” ujar Menteri Arifah Fauzi.
Kasus ini bermula ketika seorang anak kelas VI SD berusia 12 tahun membunuh ibunya, F (42), di Medan pada Rabu (10/12) subuh saat korban sedang tidur. Anak diduga tega melakukan tindakan tersebut karena kesal kerap dimarahi ibunya, kakak, dan ayahnya.
Polrestabes Medan telah menetapkan anak tersebut sebagai anak berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus ini.
Sumber: ANTARA