Jakarta (KABARIN) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memastikan bahwa kawasan Gunung Wayang di Kabupaten Bandung, Jawa Barat (Jabar) masih berstatus hutan lindung dan kini dijalankan sebagai Hutan Desa sebagai bagian dari Perhutanan Sosial.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Luar Negeri Kemenhut Krisdianto dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat menjelaskan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: 10629 Tahun 2025 Tanggal 11 November 2025 bukanlah penerbitan izin baru tapi transformasi administratif dari Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK) menjadi Hutan Desa.
"Persetujuan Pengelolaan Hutan Desa ini tidak mengalihkan kepemilikan lahan dan tidak mengubah status kawasan. Kawasan ini tetap berstatus hutan lindung, berada dalam penguasaan negara, dan tidak dialihkan menjadi milik pihak manapun. Akses kelola masyarakat dalam kerangka Hutan Desa bersifat terbatas dengan pengawasan negara," jelasnya.
Dia memastikan bahwa terdapat larangan tegas terhadap alih fungsi, penebangan komersial, dan jual beli lahan. Kegiatan yang bertentangan dengan fungsi lindung dilarang dan dapat dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin.
Menanggapi isu terkait usulan Taman Hutan Raya (Tahura) Gunung Wayang oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Krisdianto mengatakan prosesnya masih berjalan dan menunggu kajian teknis yang akan dilaksanakan pada 2026.
"SK Hutan Desa tidak membatalkan atau menghalangi proses usulan Tahura, serta akan disesuaikan dengan rekomendasi kajian teknis tim terpadu," tuturnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengumumkan rencana untuk mengubah status tiga kawasan hutan menjadi Tahura, yaitu Sanggabuana, Gunung Cikuray dan Gunung Wayang.
Sumber: ANTARA