Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi tengah menelusuri dugaan aliran uang dari mantan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang, ke jaksa atau mantan Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi, Eddy Sumarman.
“Ini masih didalami,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Budi menambahkan KPK menelusuri aliran uang tersebut yang diduga melalui perantara mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra.
“Jadi, aliran uang dari saudara ADK maupun HMK (HM Kunang) kepada saudara BS ini, apakah berhenti di BS saja atau kemudian mengalir kembali? Artinya, apakah BS ini sebagai jangkar? Apakah uang-uang dari HMK maupun ADK ini mengalir kembali setelah dari BS atau berhenti di BS? Nah itu yang kemudian akan terus ditelusuri oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan kesepuluh di 2025 dan menangkap sepuluh orang di Bekasi pada 18 Desember 2025. Delapan dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif, termasuk Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang.
Dalam kasus ini, KPK juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga terkait proyek suap di Kabupaten Bekasi.
Pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai tersangka dugaan penerima suap, sementara pihak swasta Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kemudian, pada 24 Desember 2025, Jaksa Agung mencopot Eddy Sumarman dari jabatannya sebagai Kajari Bekasi.
Sumber: ANTARA