Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorism
Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan, penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum di luar kasus korupsi dan terorisme belum bisa dilakukan sebelum ada undang-undang khusus yang mengaturnya.
“Sebelum ada Undang-Undang Penyadapan, boleh tidak penyidik melakukan penyadapan? Tidak boleh. Boleh tidak penuntut umum melakukan penyadapan? Tidak boleh, karena harus diatur dengan undang-undang tersendiri. Ini kecuali terhadap korupsi atau terorisme,” kata Eddy, sapaan akrab Wamenkum, dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Eddy menambahkan, penyadapan masih diperbolehkan untuk kasus korupsi dan terorisme karena sudah ada regulasi yang membolehkan aparat melakukan tindakan itu.
Menurutnya, UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang diteken pada 17 Desember 2025 memang belum mengatur secara rinci soal penyadapan karena mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi.
“Ayat berikut mengatakan begini, ketentuan mengenai penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Itu bukan maunya pemerintah dan DPR. Itu bunyi putusan MK, ketika Undang-Undang Komisi pemberantasan Korupsi itu diuji di MK mengenai penyadapan,” jelas Eddy.
Pasal 136 ayat (2) KUHAP sendiri menegaskan: “Ketentuan mengenai penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Undang-Undang mengenai penyadapan.”
UU KUHAP ini diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Aturan tersebut resmi berlaku mulai 2 Januari 2026.
Sumber: ANTARA