Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi
Jakarta (KABARIN) - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP soal penggunaan kamera pengawas dibuat untuk mencegah intimidasi selama proses hukum.
“Kamera pengawas itu untuk memastikan tidak ada penyiksaan, dan tidak ada intimidasi yang dilakukan oleh penyidik terhadap baik tersangka, korban maupun saksi,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Eddy menambahkan, KUHAP juga menekankan agar penyidik dan penuntut umum tidak berlaku sewenang-wenang, merendahkan martabat, atau melanggar profesionalitas.
“Apabila itu terjadi, maka penyidik atau penuntut umum dijatuhi pidana menurut ketentuan undang-undang dan secara etik,” jelasnya.
Dia menekankan bahwa UU KUHAP sudah menyeimbangkan hak semua pihak mulai dari tersangka, korban, saksi, hingga kelompok khusus seperti perempuan, anak, penyandang disabilitas, orang sakit, dan lansia. Setiap orang juga wajib diberi tahu haknya termasuk hak untuk mendapatkan pendampingan.
“Betul-betul seperti dikatakan oleh Pak Menteri sudah seimbang karena ada hak tersangka, hak korban, hak saksi, hak penyandang disabilitas, hak perempuan, hak anak, hak orang sakit, dan hak lanjut usia Itu diatur secara detail. Kemudian sejak penyidikan, penyidik wajib memberi tahu apa yang menjadi hak mereka, termasuk juga seseorang misalnya untuk mendapatkan pendampingan,” kata Eddy.
Dalam KUHAP, Pasal 30 mengatur bahwa pemeriksaan terhadap tersangka wajib direkam dengan kamera pengawas. Rekaman ini bisa digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan terdakwa, sementara aturan teknisnya bakal diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, Pasal 23 ayat (7) dan Pasal 68 KUHAP menegaskan bahwa penyidik, penyelidik, hingga penuntut umum yang melanggar ketentuan atau kode etik bisa dikenai sanksi administratif, sanksi etik, bahkan pidana.
UU KUHAP ini diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025. Peraturan ini berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sumber: ANTARA