Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan
Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice tidak bisa diterapkan untuk kasus korupsi, terorisme, pelanggaran HAM berat, pencucian uang, dan kekerasan seksual.
“Kalau untuk RJ itu tidak berlaku bagi tindak pidana korupsi, terorisme, pelanggaran tindak pidana HAM (hak asasi manusia) berat, dan juga pencucian uang ya, termasuk kekerasan seksual. Jadi, itu sama sekali tidak mungkin dilakukan RJ ya sesuai dengan KUHAP yang baru,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Jakarta.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Dhahana Putra menekankan batasan ini kembali, bahwa tidak semua tindak pidana bisa diselesaikan lewat keadilan restoratif.
“Tindak pidana yang tidak dapat dilakukan mekanisme keadilan restoratif. Pertama, tindak pidana terkait terorisme, korupsi, kekerasan seksual, maupun yang lainnya. Jadi, ada batasannya. Tidak semua tindak pidana itu dapat diselesaikan oleh RJ,” kata Dhahana.
Meski begitu, bagi tindak pidana lain, mekanisme restorative justice tetap bisa diterapkan mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan.
“Ini adalah satu hal yang baik dalam konteks memberikan ruang terhadap tersangka hingga narapidana untuk proses RJ,” tambah Dhahana.
UU KUHAP yang menjadi acuan adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ketentuan mekanisme keadilan restoratif diatur secara lengkap dalam Pasal 79 hingga 88 UU KUHAP.
Sumber: ANTARA