Jadi, semua kemajuan-kemajuan itu yang kami siapkan dalam pelaksanaan KUHAP kita
Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa Rancangan Peraturan Presiden yang merupakan turunan dari UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP akan mengatur penggunaan kecerdasan artifisial atau AI.
“Jadi, Pak Wamen (Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej) sudah menjelaskan ya bahwa dalam proses pemeriksaan untuk menghindari adanya intimidasi, kekerasan yang dilakukan oleh penyidik ataupun yang lain, maka nanti salah satu teknologi informasinya kemungkinan akan menggunakan BAP (berita acara pemeriksaan, red.) secara elektronik. Jadi dengan menggunakan AI,” ujar Supratman dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Menurut Supratman, pemanfaatan AI ini memungkinkan pernyataan tersangka atau pihak yang diperiksa langsung diketik secara otomatis sehingga tinggal ditandatangani saja.
Lebih lanjut ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi tersebut akan diatur dalam Rancangan Perpres tentang Sistem Peradilan Pidana Berbasis Teknologi Informasi.
“Jadi, semua kemajuan-kemajuan itu yang kami siapkan dalam pelaksanaan KUHAP kita,” katanya.
Sebelumnya, UU KUHAP diteken oleh Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.
Berdasarkan Pasal 369 UU KUHAP, aturan ini mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Sementara itu, Pasal 30 KUHAP mengatur bahwa pemeriksaan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana direkam dengan kamera pengawas selama proses berlangsung.
Rekaman tersebut bisa digunakan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, hingga pembelaan tersangka atau terdakwa, meski detail lebih lanjut akan diatur lewat Peraturan Pemerintah.
Sumber: ANTARA