Jakarta (KABARIN) - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri memastikan sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar yang disebut-sebut menjadi pemicu bencana banjir di Sumatera Utara.
“Sudah (penetapan tersangka),” kata Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Moh. Irhamni saat ditemui di Jakarta, Selasa.
Irhamni menjelaskan, tersangka dalam perkara ini tidak hanya berasal dari perorangan, tetapi juga dari unsur korporasi. “Dua-duanya (korporasi dan individu),” ujarnya singkat.
Meski begitu, pihak kepolisian belum membeberkan lebih jauh soal identitas para tersangka maupun waktu pasti penetapannya. Irhamni juga belum menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidter Bareskrim Polri bersama Kejaksaan Agung menggelar perkara pada pekan lalu. Gelar perkara ini menjadi bagian penting dalam proses hukum atas bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah memulai penyidikan dengan mendatangi langsung tempat kejadian perkara (TKP). Lokasi penyidikan meliputi daerah aliran sungai (DAS) Garoga di Tapanuli Selatan hingga Sungai Anggoli di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Dari hasil identifikasi di lapangan, polisi menemukan banyak kayu gelondongan di lokasi banjir. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sebagian besar kayu tersebut diduga berasal dari PT TBS.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah memeriksa total 16 orang saksi yang berasal dari PT TBS. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mengungkap dugaan keterkaitan aktivitas pembalakan liar dengan terjadinya banjir.
Irhamni menegaskan, para pelaku dalam kasus ini tidak hanya akan dijerat dengan pidana lingkungan hidup, tetapi juga dikenakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini menjadi sorotan karena bencana banjir yang terjadi di Sumatera Utara berdampak besar bagi masyarakat. Polisi pun menegaskan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti merusak lingkungan demi kepentingan tertentu.
Sumber: ANTARA