Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia
Jakarta (KABARIN) - DPR RI resmi menerima Surat Presiden (Surpres) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas UU BUMN. Langkah ini jadi awal proses pembahasan lebih lanjut di parlemen.
Pengumuman penerimaan Surpres tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam Rapat Paripurna Ke-5 Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2025, Selasa (23/9) di kompleks parlemen, Jakarta. Dengan diterimanya surat ini, DPR siap menindaklanjuti sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
“Pimpinan dewan telah menerima surat-surat dari Presiden Republik Indonesia,” ujar Puan. Surpres yang diterima memiliki nomor R62 dan tertanggal 19 September 2025.
Sebelumnya, Badan Legislasi DPR sudah menyetujui agar RUU BUMN ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, sehingga diharapkan bisa dibahas dan diselesaikan dalam sisa tahun ini. Perlu diketahui, DPR sebelumnya juga sudah mengesahkan RUU Perubahan Ketiga UU BUMN menjadi UU Nomor 1 Tahun 2025.
Selain RUU BUMN, Puan juga mengumumkan beberapa Surpres lain yang diterima DPR, di antaranya:
- Surpres Nomor R49 (11 Agustus) dan R61 (6 September) tentang calon Anggota Dewan Kehormatan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
- Surpres Nomor R52 (26 Agustus) terkait RUU Desain Industri
- Surpres Nomor R43 terkait RUU Hukum Acara Perdata Internasional
- Surpres Nomor R58 (27 Agustus) dan R59 (12 September) mengenai permohonan calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh negara sahabat
Dengan diterimanya Surpres ini, DPR tinggal menyiapkan pembahasan lebih lanjut untuk RUU BUMN sekaligus memastikan agenda legislasi lain tetap berjalan lancar hingga akhir tahun.