Kekerasan Anak oleh Ayah Jadi Alarm Bahwa Rumah Masih Berisiko

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus kekerasan fisik terhadap balita yang dilakukan oleh ayah kandungnya menjadi alarm serius. Rumah, yang seharusnya jadi tempat paling aman bagi anak, ternyata masih menyimpan risiko kekerasan.

Pernyataan ini disampaikan Arifah Fauzi saat menanggapi kasus balita berusia tiga tahun yang mengalami kekerasan fisik dan ancaman dari ayah kandungnya berinisial MH (30) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

"Kasus ini hanya gunung es dari kasus-kasus lain yang tidak terlaporkan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Kamis.

Arifah mengungkapkan, berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) Tahun 2024, tercatat 17,34 persen anak menjadi korban kekerasan fisik oleh keluarga. Angka ini menunjukkan bahwa ancaman kekerasan justru sering datang dari lingkungan terdekat anak.

"Hal ini mengingatkan kita semua bahwa anak harus dipastikan keamanannya di rumah, mulai dari risiko kekerasan fisik, psikis, seksual, maupun penelantaran oleh keluarga terdekat," kata Arifah Fauzi.

Untuk menekan angka kekerasan terhadap anak, Kementerian PPPA terus menjalankan berbagai kebijakan dan program pencegahan serta penanganan di daerah. Di antaranya melalui program Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Perlindungan Perempuan dan Anak.

Program-program tersebut ditujukan agar hak-hak anak tetap terpenuhi dan mereka terhindar dari berbagai bentuk kekerasan. Pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk hadir saat anak menjadi korban.

"Jikapun mereka mengalami salah satu bentuk kekerasan, pemda dan pemerintah siap hadir mendampingi mereka hingga pulih," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.

Dalam penanganan kasus di Gorontalo ini, KemenPPPA telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Gorontalo serta Polda Gorontalo guna memastikan korban anak mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan untuk pemulihan.

Selain itu, perhatian juga diberikan pada aspek pengasuhan ke depan. Mengingat ibu korban tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung, KemenPPPA meminta agar pengasuhan alternatif benar-benar dipastikan aman.

"Selain itu, UPTD PPA Kabupaten Gorontalo diharapkan memastikan kelayakan pengasuhan alternatif bagi korban, mengingat ibu korban tidak dapat memberikan pengasuhan secara langsung. Meski saat ini anak berada di lingkungan keluarga ibu, keamanan dan kelayakan lingkungan tersebut tetap harus dipastikan agar kekerasan tidak terulang," kata Arifah Fauzi.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan anak bukan hanya soal regulasi, tapi juga soal memastikan rumah benar-benar menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang mereka.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka