“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,”
Jakarta (KABARIN) - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 267/PUU-XXIII/2025 digelar Jumat ini di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Dalam perkara ini, dua pegawai swasta, Lina dan Sandra Paramita, menguji sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP sekaligus. Sidang dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri pemohon beserta kuasa hukum mereka.
Para pemohon menyoroti beberapa pasal, termasuk Pasal 488 KUHP serta Pasal 16 ayat (1), Pasal 19 ayat (1), Pasal 22 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (5) KUHAP.
Lina menceritakan bahwa pengajuan permohonan ini karena ia merasa mengalami kerugian konstitusional yang nyata. Ia mengaku dikriminalisasi oleh mantan bosnya.
“Saya bekerja selama kurang lebih empat tahun dan selalu melaksanakan tugas yang diperintah dengan penuh itikad baik,” kata Lina sambil menahan tangis.
Karena Lina kesulitan melanjutkan keterangannya, kuasa hukum Zico Simanjuntak memberikan penjelasan. Zico menyebut kedua kliennya, yang bekerja sebagai staf keuangan di dua perusahaan berbeda di Jakarta, dituduh melakukan penggelapan dana, diberhentikan secara sepihak, dan dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut Zico, kliennya tidak pernah dimintai keterangan secara patut atau diberi kesempatan untuk menjelaskan bahwa mereka tidak bersalah, tapi perkara tetap dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Pemohon tidak pernah bertindak atas inisiatif sendiri. Pemohon tidak memiliki kuasa menggunakan dana apalagi untuk menggelapkan uang perusahaan … Pemohon tidak pernah diwawancara oleh polisi, tapi perkara tersebut naik ke tingkat penyidikan. Itulah yang menjadi legal standing (kedudukan hukum) pemohon,” jelasnya.
Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 488 KUHP, yang mengatur tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pemohon menilai pasal ini tidak memberi pengecualian khusus jika perbuatan dilakukan berdasarkan perintah atasan yang sah.
Kuasa hukum lain, Leon Maulana, menambahkan bahwa dalam struktur kerja hierarkis, ketiadaan perlindungan hukum pada pasal ini dapat menimbulkan ketidakseimbangan yang fundamental.
“Pihak bawahan harus melakukan proses penyelidikan dan persidangan hanya untuk membuktikan bahwa mereka bertindak atas perintah atasan dengan itikad baik,” katanya.
Selain itu, Pasal 16 ayat (1) KUHAP juga diuji karena dianggap belum jelas mengatur subjek wawancara dalam tahap penyelidikan, sehingga rawan menciptakan ketidakseimbangan antara pelapor dan terlapor. Leon menekankan, hal ini berpotensi membuat laporan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan tanpa memberi kesempatan klarifikasi bagi terlapor.
Para pemohon meminta MK menambahkan ayat khusus pada pasal-pasal tersebut, antara lain:
- Pasal 488 KUHP: “Setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipidana, sepanjang perbuatan tersebut dilakukan berdasarkan perintah jabatan yang sah dari atasan yang berwenang.”
- Pasal 16 ayat (1) KUHAP: “Dalam hal penyelidikan telah menunjuk adanya pihak yang diduga sebagai terlapor, penyidik wajib terlebih dahulu melakukan klarifikasi terhadap terlapor sebelum dilakukan peningkatan perkara ke tahap penyidikan.”
MK memberikan waktu dua pekan kepada para pemohon untuk menyempurnakan berkas permohonan mereka. Sidang ini menjadi langkah awal bagi pengujian konstitusionalitas KUHP dan KUHAP baru, yang dinilai krusial bagi perlindungan hak pekerja dalam relasi kerja yang hierarkis.
Sumber: ANTARA