Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengaturan kuota dan pelaksanaan ibadah haji di Kementerian Agama periode 2023 sampai 2024.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Meski demikian, Fitroh belum membeberkan secara rinci apakah dalam perkara ini hanya Yaqut yang ditetapkan sebagai tersangka atau ada pihak lain yang ikut terseret.
Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menyebut lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Sebelumnya, KPK resmi membuka penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK juga menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengungkap estimasi awal kerugian negara yang ditaksir menembus angka lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Tiga pihak yang dicegah tersebut adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur yang diketahui sebagai pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK menduga praktik tersebut melibatkan sekitar 13 asosiasi dan kurang lebih 400 biro perjalanan haji. Di luar proses hukum yang berjalan di KPK, DPR RI melalui Panitia Khusus Angket Haji juga mengklaim menemukan berbagai kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Salah satu sorotan utama pansus adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Kebijakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Sumber: ANTARA