Pansus Haji 2024 Dukung KPK Usai Yaqut Ditetapkan Tersangka

waktu baca 2 menit

"Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhada

Jakarta (KABARIN) - Anggota Pansus Hak Angket Haji DPR RI 2024, Luluk Nur Hamidah, menyatakan dukungan penuh terhadap KPK yang menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau YCQ sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

“Saya mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi, meskipun penetapan tersangka ini terasa lama dan lambat. Namun, ini memastikan negara hadir memenuhi rasa keadilan jutaan jemaah, dan pemulihan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Luluk di Jakarta, Jumat.

Luluk menambahkan penetapan Yaqut sebagai tersangka terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 juga menegaskan peringatan Pansus DPR sebelumnya.

“Saya menilai penetapan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, sebagai tersangka kasus dugaan penyimpangan kuota haji menegaskan bahwa peringatan Pansus selama ini bukan tanpa dasar,” katanya.

Menurut Luluk, Pansus Haji DPR sebelumnya menemukan indikasi serius lemahnya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan kuota haji, khususnya soal kuota tambahan pada tahun 1445 Hijriah atau 2024 Masehi.

Ia menekankan bahwa penetapan tersangka ini menunjukkan hukum berlaku adil dan setara.

“Setiap penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota haji, dan haji secara keseluruhan, harus dianggap pelanggaran serius terhadap keadilan dan amanat negara,” katanya.

Luluk menambahkan kasus Yaqut harus jadi momentum reformasi total tata kelola haji.

“Fakta hukum hari ini harus dipandang sebagai momentum pembenahan menyeluruh tata kelola haji, bukan sekadar perkara individu,” ujarnya.

Menurut dia, negara harus memastikan pelayanan haji bersih dari kepentingan politik hingga transaksi kuasa untuk menjaga muruah ibadah haji dan kepercayaan publik.

Sebelumnya, KPK mulai menyidik kasus kuota haji pada 9 Agustus 2025 dan mengumumkan kerugian negara awal mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan, yaitu Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji.

Pansus Hak Angket Haji DPR sebelumnya menemukan sejumlah kejanggalan, salah satunya soal pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi 50 berbanding 50 antara haji reguler dan khusus.

Pembagian ini berbeda dari Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus 8 persen dan reguler 92 persen.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka