Jakarta (KABARIN) - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari lebih dulu kabar soal pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke polisi terkait kritik yang ia sampaikan dalam pertunjukan komedi “Mens Rea”.
Dia mengaku belum mengetahui detail kasus yang dilaporkan terhadap Pandji. Menurut Supratman, penting bagi semua pihak untuk memahami ketentuan yang tercantum di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
“Lihat aja, baca KUHP-nya, baca KUHAP-nya, kira-kira memenuhi unsur nggak? Yang ada diatur di dalam,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat.
Ia belum mau berkomentar lebih jauh soal dugaan unsur pidana yang dilaporkan. Menurutnya, pihaknya akan menunggu perkembangan kasus sebelum mengambil sikap.
“Saya belum tahu, nanti kita lihat apa kasusnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid mewakili Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah di Jakarta, Kamis.
Rizki menjelaskan dalam narasinya bahwa terlapor menilai NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Polda Metro Jaya memastikan akan menganalisis sejumlah barang bukti terkait pelaporan Pandji Pragiwaksono tentang pencemaran nama baik organisasi Islam.
Sumber: ANTARA