...Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan
Jakarta (KABARIN) - Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf menegaskan dirinya tidak akan ikut campur dalam kasus yang menimpa kakaknya, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan menyerahkan sepenuhnya kepada jalannya proses hukum.
“Sebagai kakak tentu secara emosional saya ikut merasakan. Tapi masalah hukum terserah proses hukum. Saya sama sekali tidak ikut campur,” ujar Gus Yahya saat ditemui di Jakarta, Jumat.
Yaqut Cholil Qoumas sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK pada Kamis, 8 Januari 2026.
Gus Yahya memastikan bahwa PBNU sebagai organisasi tidak terkait dengan kasus yang menjerat mantan Menag tersebut. “PBNU tidak terkait. Tindakan individu tidak mewakili organisasi,” katanya.
Sementara itu, penasihat hukum Yaqut, Mellisa Anggraini, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata Mellisa.
Mellisa menambahkan sejak awal pemeriksaan kliennya bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku, sebagai wujud komitmen Yaqut terhadap penegakan hukum.
KPK sendiri menyebutkan selain Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf khusus Yaqut, juga ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji sejak 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan kemarin, Kamis, 8 Januari 2026,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dari Gedung Merah Putih KPK.
Budi juga mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Yaqut dan Gus Alex. “Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan kepada pihak-pihak terkait,” katanya.
Sumber: ANTARA