KPK Tetapkan Yaqut dan Gus Alex Tersangka, Nilai Kerugian Negara Masih Dihitung

waktu baca 2 menit

BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini

Jakarta (KABARIN) - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji, sementara Badan Pemeriksa Keuangan masih menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan.

Delik yang menjerat keduanya mengacu pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan KPK akan memberikan informasi terbaru setelah perhitungan final selesai, karena penyidik masih memeriksa dan menyita barang bukti yang diperlukan.

Kasus ini mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025 dan penghitungan awal kerugian negara sempat diperkirakan lebih dari Rp1 triliun. KPK juga sebelumnya mencegah Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penetapan Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka diumumkan KPK pada 9 Januari 2026. Selain itu, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembagian kuota haji 2024, terutama alokasi tambahan 20.000 kuota yang dibagi 50-50 antara haji reguler dan haji khusus, padahal UU Haji dan Umrah mengatur kuota khusus hanya delapan persen.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka