Rumah Yaqut Cholil Dijaga Ketat Setelah Status Tersangka KPK

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024, rumah mantan Menteri Agama itu di kawasan Condet, Jakarta Timur dijaga ketat aparat keamanan.

Pantauan sejak pukul 17.20 WIB, aktivitas di lingkungan perumahan relatif normal dengan kendaraan masih bisa keluar masuk, tapi akses menuju rumah Yaqut dibatasi ketat.

Sejumlah petugas terlihat berjaga di sekitar rumah sejak sore, mengatur pergerakan warga sekitar dan memeriksa identitas setiap tamu yang datang.

"Belum boleh masuk, saya hanya menjalankan tugas," ujar salah satu petugas yang enggan menyebut nama.

Sebelumnya, KPK membenarkan Yaqut Cholil Qoumas resmi menjadi tersangka kasus kuota haji. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyatakan, "Benar," meski belum menjelaskan apakah tersangka lain juga terlibat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan lembaga antirasuah juga sudah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan staf khusus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini bermula saat KPK memulai penyidikan pada 9 Agustus 2025 dan tengah menghitung kerugian negara bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Pada 11 Agustus, penghitungan awal menyebut kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri termasuk Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur pemilik biro haji Maktour hingga enam bulan ke depan.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka