Jakarta (KABARIN) - Polda Metro Jaya sedang menelisik kasus dugaan penipuan investasi kripto yang terjadi melalui grup Discord.
“Penyelidik akan mengundang pelapor untuk klarifikasi dan menganalisa barang bukti yang ada,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Senin.
Laporan itu sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya dan pihak kepolisian tengah menindaklanjuti terlapor.
“Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor saat ini dalam penyelidikan,” jelas Budi.
Sebelumnya, sebuah unggahan di akun Instagram @cryptoholic.idn menampilkan nama Timothy Ronald dan Kalimasada yang resmi dilaporkan ke polisi, lengkap dengan surat tanda penerimaan laporan polisi. Kasus ini dilaporkan dengan dasar hukum UU ITE dan UU Transfer Dana, termasuk beberapa pasal KUHP.
Kejadian bermula saat korban bergabung di grup Discord dan ada oknum yang menawarkan kesempatan trading kripto. Pada Januari 2024, korban diberi sinyal untuk membeli coin manta dengan janji keuntungan hingga 300-500 persen. Korban pun percaya dan menanam Rp3 miliar.
Sayangnya, harga coin manta justru anjlok hingga minus 90 persen, jauh dari janji awal. Karena merasa dirugikan, korban kemudian membuat laporan ke SPKT Polda Metro Jaya agar kasus ini bisa ditindaklanjuti.
Sumber: ANTARA