Nadiem Makarim Hadapi Sidang Putusan Sela Kasus Korupsi Chromebook

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, menghadapi sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat terkait dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan, Senin.

“Perkara atas nama Nadiem Makarim, agenda putusan sela,” ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Sidang putusan sela ini menentukan apakah keberatan Nadiem terhadap dakwaan jaksa penuntut umum diterima atau ditolak. Jika diterima, dakwaan dinyatakan tidak sah dan Nadiem bisa bebas. Namun jika ditolak, proses persidangan berlanjut ke tahap pembuktian dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.

Majelis hakim yang menangani sidang dipimpin oleh Purwanto Abdullah.

Kasus ini terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management di Kemendikbudristek tahun 2019–2022 yang merugikan negara sebesar Rp2,18 triliun. Nadiem diduga melakukan pengadaan perangkat dan layanan digital tidak sesuai rencana dan prinsip pengadaan yang berlaku.

Ia diduga terlibat bersama terdakwa lain seperti Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang masih buron. Kerugian negara meliputi Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan serta 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621 miliar dari pengadaan CDM yang dianggap tidak perlu.

Selain itu, Nadiem diduga menerima uang senilai Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, di mana sebagian besar dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS. Kekayaannya dalam LHKPN 2022 tercatat mencakup surat berharga senilai Rp5,59 triliun.

Jika terbukti, mantan Mendikbudristek ini terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka