Jakarta (KABARIN) - PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) mencatat sebanyak 6.793 barang tertinggal di seluruh layanan sepanjang tahun operasional 2025, namun dari jumlah tersebut 1.802 barang telah dikembalikan kepada pemiliknya.
"Barang dikembalikan kepada pemiliknya melalui proses verifikasi yang ketat dan transparan," kata Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan dan Hubungan Masyarakat Transjakarta, Tjahyadi, di Jakarta, Rabu.
Berdasarkan data operasional, titik dengan intensitas temuan barang tertinggi berada pada layanan BRT Koridor 1 (Blok M – Kota) dan Halte Integrasi CSW, yang merupakan titik mobilisasi utama penumpang di Jakarta.
Tjahyadi mengatakan, Transjakarta memberlakukan aturan masa simpan barang. Barang temuan yang tidak diambil oleh pemiliknya dalam jangka waktu 90 hari kerja akan diproses lebih lanjut, baik melalui pemusnahan maupun dihibahkan untuk kepentingan sosial.
Ini dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut dia, langkah hibah juga selaras dengan pilar ESG, di mana barang-barang yang masih layak pakai dapat memberikan manfaat sosial bagi komunitas yang membutuhkan, alih-alih menjadi limbah yang tidak terkelola.
"Pengelolaan barang tertinggal dilakukan secara sistematis, digital, dan berbasis prosedur yang jelas," kata dia.
Penumpang yang merasa kehilangan barang dapat segera melapor kepada petugas di lapangan atau menghubungi kanal resmi Customer Care Transjakarta.
Tjahyadi memastikan setiap barang milik penumpang dikelola dengan standar integritas tinggi, memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan jasa layanan Transjakarta.
Transjakarta terus memperkuat sistem pengelolaan barang tertinggal (Lost and Found) sebagai bagian dari transformasi layanan pelanggan yang mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta Environmental, Social, and Governance (ESG).
Tak hanya itu, tambah Tjahyadi, penguatan sistem "lost and found" bukan sekadar prosedur operasional rutin, melainkan komitmen dalam melindungi hak-hak penumpang.
Sumber: ANTARA