Empat Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Kamis Ini

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di empat wilayah Jakarta pada Kamis untuk memudahkan warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro keempat gerai tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di empat wilayah berikut:

  1. Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok
  3. Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
  4. Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen yang perlu dibawa, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila masa berlaku kedua jenis SIM tersebut telah habis, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka