RUU Perampasan Aset Buka Peluang Sita Aset Tanpa Vonis Pengadilan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana terus bergulir di DPR. Aturan ini disiapkan agar negara bisa menyita aset hasil kejahatan tanpa harus menunggu putusan pidana dari pengadilan.

Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono menjelaskan mekanisme tersebut tidak bisa dilakukan sembarangan. Ada sejumlah syarat khusus yang harus terpenuhi.

Kondisi itu misalnya ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, atau keberadaannya tidak diketahui.

“Ini akan menjadi fokus utama dalam konteks RUU perampasan aset terkait dengan tindak pidana ini,” kata Bayu saat rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain kondisi tersebut, perampasan aset tanpa vonis juga dimungkinkan dalam situasi lain. Contohnya ketika perkara pidana tidak dapat disidangkan. Termasuk pula jika terdakwa sudah diputus bersalah dengan putusan berkekuatan hukum tetap, namun di kemudian hari ditemukan aset yang berasal dari tindak pidana dan belum sempat dirampas.

Bayu menambahkan bahwa dalam praktik hukum dikenal dua pendekatan perampasan aset. Pertama adalah convection based forfeiture, yakni penyitaan aset yang dilakukan berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku. Kedua adalah non-convection based forfeiture, yaitu perampasan aset yang dilakukan tanpa bergantung pada putusan pidana.

Menurutnya, mekanisme perampasan aset melalui putusan pengadilan sebenarnya sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Namun, untuk skema perampasan aset tanpa putusan pidana, hingga kini belum memiliki dasar hukum yang jelas.

“Nah, tentu kemudian yang menjadi isu adalah belum adanya pengaturan terkait non-convection based,” kata dia.

Sementara itu, Komisi III DPR RI telah memulai proses pembentukan RUU Perampasan Aset sebagai bagian dari strategi memperkuat pemberantasan tindak pidana. Aturan ini diharapkan mampu menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyelamatkan aset hasil tindak pidana.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyebut RUU tersebut diarahkan untuk menjerat berbagai kejahatan serius. Fokusnya antara lain pada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, serta kejahatan lain yang bermotif keuntungan finansial.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka