Jakarta (KABARIN) - Warga Jakarta bisa bernapas lega saat melintas di jalanan pada Jumat, 16 Januari 2026. Sistem pembatasan kendaraan ganjil genap dipastikan tidak berlaku karena bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj Nabi Muhammad SAW.
Kepastian itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. Ia menegaskan kebijakan ganjil genap otomatis dihentikan setiap kali hari libur nasional.
“Iya, besok libur nasional, maka kebijakan ganjil genap ditiadakan,” kata Syafrin melalui pesan singkat pada Kamis.
Informasi serupa juga diumumkan Dishub DKI Jakarta lewat akun Instagram resmi mereka. Dalam unggahan tersebut, masyarakat diingatkan agar tidak khawatir soal pembatasan kendaraan pada hari libur keagamaan ini.
"Sehubungan dengan Hari Libur Nasional Isra Miraj 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta ditiadakan pada tanggal 16 Januari 2026," tulis Dishub DKI Jakarta.
Peniadaan ganjil genap ini memang sudah sesuai aturan yang berlaku. Dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 disebutkan bahwa sistem ganjil genap tidak diterapkan pada akhir pekan dan hari libur nasional. Dengan begitu, pengendara bebas melintas tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan.
Sumber: ANTARA