Kemendagri Pastikan Pemerintahan Pati dan Madiun Tetap Berjalan

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Dalam Negeri menegaskan pelayanan publik dan roda pemerintahan di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, serta Kota Madiun, Jawa Timur, tetap berjalan normal meski kepala daerahnya kini ditetapkan tersangka dan ditahan KPK.

"Kemendagri memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah agar roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan di Jakarta, Rabu.

Benni menjelaskan Kemendagri langsung mengambil langkah cepat sesuai aturan untuk menjaga kelangsungan pemerintahan di kedua daerah tersebut.

Berdasarkan Pasal 65 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah yang ditahan tidak boleh menjalankan tugas dan kewenangannya.

Dalam kondisi seperti ini, wakil kepala daerah akan mengambil alih tugas dan wewenang kepala daerah selama masa penahanan, sesuai Pasal 66 ayat (1) huruf c UU Nomor 23 Tahun 2014.

Sehubungan dengan penahanan Wali Kota Madiun Maidi, Kemendagri menerbitkan surat radiogram pada 20 Januari 2026 yang meminta Wakil Wali Kota Madiun melaksanakan tugas dan wewenang wali kota untuk memastikan pemerintahan dan pelayanan publik tetap lancar.

Langkah yang sama dilakukan untuk Kabupaten Pati. Melalui radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah, Kemendagri meminta Wakil Bupati Pati Sudewo mengambil alih tugas dan wewenang bupati sampai ada kebijakan lebih lanjut.

Benni menegaskan kebijakan ini menunjukkan komitmen Kemendagri untuk menjaga stabilitas pemerintahan daerah dan memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka