Jakarta (KABARIN) - Petugas Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap dua orang terkait kasus tawuran yang tewaskan satu orang di Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Minggu (18/1).
"Dua pelaku pembacokan berhasil diamankan, yakni berinisial TFA dan seorang lagi pelaku anak yang masih di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Selain itu, dua pelaku lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
Budi menjelaskan, pada peristiwa tersebut korban berinisial TRB, seorang mahasiswa, meninggal dunia akibat luka bacok senjata tajam pada bagian pinggang, paha kiri dan dahi korban.
Peristiwa ini terjadi pada Minggu (18/1) sekitar pukul 04.00 WIB di depan Gedung Bekasi Creative Center Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Tawuran antarkelompok tersebut berlangsung di ruang publik dan menimbulkan keresahan warga sekitar," kata Budi.
Setelah melakukan penyelidikan melalui olah kejadian perkara (TKP), penelusuran CCTV dan pemeriksaan saksi, Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya dapat mengidentifikasi para pelaku.
Kemudian tim mengamankan TFA serta satu pelaku anak yang berperan langsung melakukan pembacokan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis celurit.
Budi menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.
“Kami menindak tegas setiap bentuk kekerasan jalanan, termasuk tawuran, karena sangat membahayakan keselamatan publik dan mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda di wilayah Kota Bekasi dan sekitarnya agar tidak terlibat dalam aksi tawuran maupun provokasi melalui media sosial.
Apabila masyarakat membutuhkan bantuan darurat atau melihat potensi gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center Polri 110. "Polri siap hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sumber: ANTARA