Jakarta (KABARIN) - Thomas Djiwandono menegaskan komitmennya untuk menjaga independensi Bank Indonesia (BI) setelah resmi mendapat persetujuan DPR RI sebagai Deputi Gubernur BI. Persetujuan tersebut diberikan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-12 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026.
Usai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, Thomas menyampaikan apresiasi kepada DPR RI, khususnya pimpinan dan anggota Komisi XI, atas proses uji kelayakan dan kepatutan yang telah ia jalani.
“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada DPR dan secara khusus pimpinan serta anggota Komisi XI yang kemarin telah menjalankan proses fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) secara baik,” kata Thomas.
Ia menjelaskan, seluruh tahapan uji kelayakan dan kepatutan dilalui sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku sebagai bagian dari proses konstitusional dalam pengisian jabatan Deputi Gubernur BI.
Menurut Thomas, persetujuan DPR RI bukan hanya soal jabatan, tetapi juga membawa tanggung jawab besar untuk menjalankan mandat bank sentral secara profesional. Salah satu prinsip utama yang ia tekankan adalah menjaga independensi Bank Indonesia dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
“Seperti yang saya sampaikan dalam proses fit and proper test, komitmen saya adalah menjaga independensi bank sentral,” tegasnya.
Selain itu, Thomas juga menyoroti pentingnya memperkuat sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter. Ia menilai, pelarasan kedua kebijakan tersebut perlu dilakukan untuk mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional, tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian serta mandat utama BI.
“Dan (komitmen lainnya) juga melaraskan kebijakan fiskal dan moneter,” ungkap dia.
Sebelumnya, Thomas juga sempat menyinggung perlunya penguatan sinergi kebijakan fiskal dan moneter, khususnya pada level likuiditas dan suku bunga, guna mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Menurutnya, pendekatan ini berbeda dengan skema burden sharing yang diterapkan saat pandemi COVID-19.
Ia menilai kondisi perekonomian saat ini membutuhkan transmisi kebijakan yang lebih efektif dan terukur agar dampaknya benar-benar terasa.
Terkait masa jabatan dan agenda ke depan, Thomas menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku sesuai keputusan resmi.
“Semua (agenda ke depan) berdasarkan surat keputusan,” ujarnya.
Sebagai informasi, DPR RI telah menyetujui Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia untuk periode 2026–2031, menggantikan Juda Agung yang mengundurkan diri dari jabatannya pada 13 Januari 2026. Setelah mendapat persetujuan DPR, Thomas dijadwalkan akan dilantik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Profil Thomas Djiwandono, Wamenkeu yang Kini Jadi Deputi Gubernur BI
Sumber: ANTARA