Fenomena migrasi ini biasanya dipicu oleh melebarnya selisih harga
Jakarta (KABARIN) - Guru Besar FEB Unair Rahma Gafmi mengingatkan, pemerintah perlu mengantisipasi risiko fiskal akibat migrasi konsumen Pertamax ke Pertalite menyusul kenaikan harga Pertamax lebih dari 30 persen yang berpotensi meningkatkan beban kompensasi energi dalam APBN.
“Perpindahan konsumsi dari Pertamax (BBM nonsubsidi) ke Pertalite (BBM kompensasi) merupakan salah satu risiko fiskal terbesar bagi APBN. Fenomena migrasi ini biasanya dipicu oleh melebarnya selisih harga (price gap) antara kedua jenis BBM tersebut,” kata Rahma saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan risiko tersebut muncul karena Pertalite menggunakan skema kompensasi, sehingga pemerintah harus menanggung selisih antara Harga Jual Eceran (HJE) yang ditetapkan dengan harga keekonomian yang dipengaruhi harga minyak mentah dunia (ICP) dan nilai tukar rupiah.
“Efek domino terhadap kuota, migrasi konsumsi membuat volume penyaluran Pertalite berpotensi jebol melebihi kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Jika volume over-quota, maka beban bayar kompensasi di akhir tahun anggaran akan membengkak drastis,” kata Rahma.
Menurutnya, pemerintah juga perlu menyiapkan bantalan anggaran yang fleksibel untuk mengantisipasi lonjakan pembayaran kompensasi energi apabila realisasi penyaluran Pertalite melampaui target.
Ia menyarankan pemerintah untuk menyiapkan berbagai opsi fiskal, termasuk pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), apabila pembayaran kompensasi kepada Pertamina melampaui target yang telah ditetapkan pada awal tahun.
Selain itu, imbuh dia, Kementerian Keuangan bersama BPK dan BPKP perlu mempercepat proses audit dan verifikasi data penyaluran BBM yang menjadi dasar pembayaran kompensasi agar pencairan dana tidak menumpuk pada akhir tahun.
Rahma juga menilai, penyesuaian harga Pertamax secara berkala dengan besaran yang moderat dapat menjadi salah satu opsi untuk mengurangi risiko migrasi konsumsi.
Langkah tersebut dinilai dapat menjaga agar selisih harga antara Pertamax dan Pertalite tidak terlalu lebar sehingga tidak memicu perpindahan konsumen dalam jumlah besar.
Meski demikian, menurut Rahma, langkah yang paling mendesak yaitu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 guna memperjelas kelompok kendaraan yang berhak dan tidak berhak mengonsumsi Pertalite.
Sebab, tanpa dasar hukum yang kuat, aparat di lapangan atau operator SPBU tidak memiliki wewenang untuk menolak kendaraan yang tidak berhak membeli Pertalite.
“Tanpa adanya kejelasan hukum mengenai siapa yang berhak dan siapa yang dilarang, instrumen digital seperti MyPertamina hanya akan berfungsi sebagai alat pencatatan volume (tracking), bukan sebagai alat pembatasan (controlling),” jelas dia.
Setelah revisi beleid tersebut diterbitkan, imbuh Rahma, BPH Migas perlu segera menyusun petunjuk teknis yang mengatur tata cara pengawasan, pemberian sanksi bagi SPBU yang melanggar, serta mekanisme kuota harian per kendaraan yang terintegrasi.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi sistem MyPertamina dengan database Korlantas Polri. Dengan sistem tersebut, kapasitas mesin kendaraan diharapkan dapat teridentifikasi secara otomatis saat nomor polisi atau QR code dipindai di SPBU sehingga kelayakan pembelian Pertalite dapat diverifikasi secara langsung.
Menurut Rahma, aspek teknis di lapangan juga perlu mendapat perhatian karena implementasi pembatasan pembelian BBM berpotensi memicu kemacetan di SPBU maupun gesekan antara konsumen dan petugas. Oleh karena itu, SPBU juga perlu menyiapkan jalur antrean yang terpisah antara kendaraan yang berhak memperoleh BBM subsidi atau kompensasi dan pengguna BBM nonsubsidi.
Sumber: ANTARA