Dana Desa 2026 Harus Transparan, Desa Terancam Sanksi Jika Bandel

waktu baca 2 menit

Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci utama dalam pengawasan Dana Desa

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan desa-desa di Tanah Air agar menerapkan prinsip transparansi dalam pemanfaatan Dana Desa pada tahun 2026.

“Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat. Transparansi menjadi kunci utama dalam pengawasan Dana Desa,” kata Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT Friendy Parulian Sihotang dalam sosialisasi di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut ia menyampaikan Kemendes PDT mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan fokus dan penggunaan Dana Desa melalui berbagai media, baik digital maupun non-digital.

Publikasi, lanjutnya, dapat dilakukan melalui baliho, papan informasi desa, media cetak, media elektronik, media sosial, hingga laman web desa, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa.



Friendy mengatakan pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan dikenai sanksi berupa tidak diizinkan alokasi Dana Operasional Pemerintah Desa (DOP) paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.

Untuk mengoptimalkan pengawasan, Kemendes menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP).

Diketahui, APIP bertugas melakukan pemantauan, pemeriksaan, serta memberikan rekomendasi atas kepatuhan pemerintah desa dalam pengelolaan dan publikasi Dana Desa.

Hasil pengawasan tersebut kemudian dilaporkan oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) dengan tembusan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).



Friendy menyampaikan bahwa seluruh laporan penetapan dan penggunaan Dana Desa wajib disampaikan oleh kepala desa kepada Menteri melalui dokumen digital menggunakan sistem informasi desa atau aplikasi yang disediakan kementerian.

Laporan tersebut dilengkapi dengan peraturan desa tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Desa, serta disampaikan paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.

“Dengan pengawasan yang kuat dan transparan, Dana Desa diharapkan benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat dan mencegah penyimpangan sejak dini,” kata dia.


Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka