Gojek Akan Kasih Bonus Hari Raya ke Para Driver pada Lebaran Tahun Ini

waktu baca 3 menit

Jakarta (KABARIN) - Kabar baik buat para driver ojek online. PT GoTo Gojek Tokopedia (GoTo) memastikan akan kembali memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Bonus ini disiapkan sebagai salah satu stimulus agar para driver bisa menyambut Lebaran dengan lebih tenang.

CEO GoTo Hans Patuwo mengatakan, perusahaan saat ini masih merumuskan skema pemberian BHR 2026. GoTo juga aktif berkomunikasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan mekanisme bonus tersebut sesuai aturan.

“Skema BHR pasti akan kita jalankan lagi tahun ini. Kita lagi susun spesifiknya, nominalnya berapa. Jadi saat ini masih belum bisa di-share karena masih dalam tahap perumusan. Sesudah kami ada informasi, pasti akan kami terbitkan dan kami share,” ungkap Hans dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Rencana pemberian BHR ini menjadi bagian dari inisiatif bertajuk “Bakti GoTo untuk Negeri: Empat Dukungan Nyata untuk Kesejahteraan Mitra” yang diluncurkan pada hari yang sama. Program tersebut mencakup empat pilar utama yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan mitra, salah satunya lewat bonus hari raya.

“Jadi untuk mitra-mitra yang kinerjanya baik, kami akan memberi bonus hari raya, agar teman-teman mitra saat merayakan hari raya bisa lebih tenang, lebih nyaman,” kata Hans.

Sebagai catatan, kebijakan BHR pertama kali diperkenalkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Aturan tersebut diterbitkan pada Maret 2025.

Dalam surat edaran itu, BHR diberikan secara proporsional berdasarkan kinerja. Bonus disalurkan dalam bentuk uang tunai dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir. BHR ini ditujukan bagi pengemudi dan kurir berbasis aplikasi yang produktif serta memiliki kinerja baik.

Pencairan BHR juga wajib mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sinyal positif soal keberlanjutan BHR juga sebelumnya disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pemerintah memastikan bonus hari raya bagi mitra pengemudi ojol masih akan diberikan pada Lebaran tahun ini.

“Insya Allah, ya (ada tahun ini),” ujar Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/1).

Soal besaran bonus dan aturan detail untuk tahun ini, Indah menyebut pembahasannya masih akan dilakukan dalam waktu dekat. Artinya, para driver masih perlu bersabar menunggu kepastian nominal, sambil berharap BHR tahun ini bisa kembali membantu kebutuhan jelang Lebaran.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka