TikTok Lolos Sidang Kasus Kecanduan Medsos, Meta dan YouTube Lanjut

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - TikTok dilaporkan berhasil mencapai kesepakatan dalam gugatan soal dugaan kecanduan media sosial, sehingga lolos dari persidangan yang semula dijadwalkan masuk tahap pemilihan juri pada Selasa (27/1).

Mengutip laporan Engadget, Rabu, detail kesepakatan tersebut tidak dibuka ke publik. Kesepakatan ini tercapai sekitar sepekan setelah Snap lebih dulu menyelesaikan kasus serupa.

Dengan langkah tersebut, persidangan tetap berlanjut di Los Angeles, namun kini hanya menyisakan Meta dan YouTube sebagai pihak tergugat. TikTok dan Snap memilih jalur damai di luar pengadilan tanpa secara langsung mengakui tuduhan yang diajukan dalam gugatan.

Kasus ini diajukan oleh seorang penggugat berusia 19 tahun berinisial K.G.M terhadap Meta, Snap, TikTok, dan YouTube. Ia menuding platform-platform tersebut sengaja merancang produk yang bersifat adiktif, sehingga berdampak negatif bagi pengguna, termasuk dirinya saat masih anak-anak.

Pengacara penggugat, Mark Lanier, menyambut baik tercapainya kesepakatan tersebut dan menilai langkah itu sebagai penyelesaian yang positif.

Sebelumnya, hakim dalam perkara ini telah memerintahkan sejumlah petinggi perusahaan teknologi untuk memberikan kesaksian. CEO Meta Mark Zuckerberg dan pimpinan YouTube Neal Mohan diperkirakan akan hadir di persidangan, yang dinilai bisa menjadi preseden penting bagi puluhan gugatan serupa terhadap raksasa media sosial.

Gugatan ini menjadi yang pertama dari rangkaian kasus besar terkait dampak media sosial yang akan masuk tahap persidangan sepanjang tahun ini. Selain perkara di Los Angeles, Meta dijadwalkan menghadapi sidang lain di New Mexico pada awal Februari terkait dugaan dampak buruk platform terhadap anak-anak. Sementara itu, TikTok dan Snap juga dilaporkan masih menghadapi lebih dari belasan gugatan serupa di pengadilan California sepanjang tahun ini.

Sumber: Engadget

Bagikan

Mungkin Kamu Suka