Kemenag Ajukan Tambahan Rp702 M untuk Perbaikan Fasilitas Keagamaan Pascabencana

waktu baca 2 menit

Jakarta (KABARIN) - Kementerian Agama mengajukan tambahan anggaran hampir Rp703 miliar untuk memperbaiki dan membangun kembali fasilitas layanan serta pendidikan keagamaan yang rusak akibat bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan dampak bencana di tiga wilayah tersebut cukup serius dan berpengaruh langsung pada aktivitas keagamaan dan pendidikan masyarakat.

“Bencana alam yang terjadi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menimbulkan dampak signifikan terhadap keberlangsungan layanan kehidupan beragama dan pendidikan keagamaan,” ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, berdasarkan data satuan tugas sosial keagamaan Kemenag, ada 3.207 fasilitas yang terdampak. Jumlah itu terdiri dari ratusan madrasah, lebih dari seribu pesantren, belasan perguruan tinggi keagamaan Islam, ribuan rumah ibadah lintas agama, serta unit layanan keagamaan lainnya.

Kerusakan tersebut membuat proses belajar mengajar terganggu dan aktivitas ibadah masyarakat tidak berjalan normal.

Kemenag sebelumnya sudah menyalurkan bantuan awal pascabencana senilai Rp75,82 miliar. Dana itu berasal dari APBN dan program Kemenag Peduli untuk kebutuhan darurat dan pemulihan tahap awal.

“Namun bantuan awal itu masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi sarana-prasarana yang rusak,” katanya.

Karena itu, Kemenag mengusulkan tambahan anggaran lanjutan yang direncanakan masuk dalam skema direktif presiden pada tahun anggaran 2026.

Usulan tersebut mencakup perbaikan madrasah, pesantren, kampus keagamaan, rumah ibadah lintas agama, kantor Kemenag, pendampingan masyarakat, distribusi mushaf Al Quran, hingga bantuan untuk organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Nasaruddin menilai langkah ini penting karena ruang fiskal Kemenag cukup terbatas, sementara kebutuhan di lapangan mendesak dan tidak bisa ditunda.

“Penanganan ini dipandang strategis dan mendesak, guna memastikan keberlangsungan layanan dasar keagamaan dan pendidikan keagamaan sekaligus sebagai wujud keadilan negara dalam pemulihan kehidupan sosial masyarakat pasca bencana,” kata dia.

Sumber: ANTARA

Bagikan

Mungkin Kamu Suka